Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta untuk menyesuaikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
20

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Ditetapkan Tanggal
30 September 2013

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2013

Sumber
BD.2013/NO.154

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar