INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 21 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan merupakan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah;
- bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013, perlu diatur Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB-P2;
- bahwa efisiensi dan penyederhanaan proses administrasi dari berbagai besaran/tingkatan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), maka perlu dilakukan pengklasifikasian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 21 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.