Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 26 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Rappoa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk pelaksanaan tugas-tugas Operasional/penunjang lainnyamaka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Rappoa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng;
  2. bahwa berdasarkan rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 061.1/7461/B.Ortala;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan b tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
26

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Rappoa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar