INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa perlu dukungan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Bagi Hasil Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.