Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 900/31/xi/2011 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang Dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab. Bantaeng tanggal 25 September 2013 dan pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kab. Bantaeng tanggal 4 Oktober 2013 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
  2. bahwa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu meninjau kembali pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
  3. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 900/31/xi/2011 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang Dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2014

Berlaku Tanggal
11 Januari 2014

Sumber
BD.2014/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar