INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara cepat, akurat dan terpadu untuk menunjang keberhasilan pengambilan keputusan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Kabupaten Bantaenbahwa untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen sebagaimana tersebut pada a tersebut di atas, perlu adanya pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang sumber daya manusia (brainware), piranti keras (hardware) dan piranti lunak (software), sarana pendukung dan sistem jaringan telekomunikasi sesuai dengan skala prioritas kebutuhan dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Bantaenbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
