Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 35 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 Mengenai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 35 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng, Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng, maka perlu ditetapkan Peraturan Pelaksanaannya ;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
35

Tahun
2007

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 Mengenai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2007

Berlaku Tanggal
21 Desember 2007

Sumber
BD.2007/No.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 35 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar