INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Wisata Marina Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 dan dalam rangka penyelenggaraan tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Bantaeng di Bidang Kepariwisataan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pengelolaan Kawasan wisata Pantai Marina yang bermutu, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Wisata Pantai Marina Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantaen;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 35 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.