INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang perlu dibentuk dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
- bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas – dinas Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantaeng.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
