INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017;
- bahwa sehubungan dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sejak Tahun 2017 mendekati nilai pasar yang berdampak pada naiknya pokok ketetapan pajak terutang secara signifikan maka dipandang perlu adanya pemberian pengurangan PBB P2;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.