INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa laju pertumbuhan dan pembangunan Kabupaten Bantaeng yang semakin meningkat sehingga memacu masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dan fungsi lain, serta merupakan tanggungjawab bersama terhadap kelestarian lingkungan hidup;
- bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan;
- bahwa Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologis, sosial, budaya, ekonomi dan estetika;
- bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantaeng perlu menunjuk lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Bantaeng;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.