INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan di Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 40 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efisensi dan efektifitas kerja di lingkup Kantor Kecamatan, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Bantaeng;
- bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 40 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.