Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 41 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Imbal Jasa Lingkungan Air

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sumber daya alam yang tersebar di daerah merupakan kekayaan yang potensial untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang dalam kegiatan pembangunan daerah dan pembangunan nasional pada umumnya, serta kesejahteraan masyarakat daerah pada khususnya, dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta upaya perlindungan dan pelestariannya;
  2. bahwa sumber daya alam di daerah saat ini terus mengalami perubahan yang memperlihatkan terjadinya penurunan daya dukung lingkungan sebagai akibat pemanfaatan objek jasa lingkungan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk mempertahankan, meningkatkan dan melestarikan potensi sumber daya alam dan kandungannya perlu menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup dengan mengembangkan potensi jasa lingkungan secara bijaksana dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomis dan karakteristik sosial budaya masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c dipandang perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengelolaan imbal jasa lingkungan air.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
41

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pengelolaan Imbal Jasa Lingkungan Air

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2015

Berlaku Tanggal
15 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 41 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar