INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Izin Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah di Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 46 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta bagi keseimbangan ekosistem;
- bahwa pembuangan air limbah ke sumber lain serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik dapat mengabkibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen air;
- bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin dari Bupati;
- bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur izin pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah di Kabupaten Bantaeng;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, b, c dan huruf d, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 46 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.