INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantaeng maka penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat diikut sertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial;
- bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, maka pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk Kabupaten Bantaeng diluar Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Program Jaminan Kesehatan dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang pembiayaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.