Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
  2. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
57

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2014

Berlaku Tanggal
24 Desember 2014

Sumber
BD.2014/NO.236

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar