Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 64 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 64 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL dan UPL;
  2. bahwa pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng, tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL – UPL );

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
64

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL)

Ditetapkan Tanggal
01 November 2018

Diundangkan Tanggal
02 November 2018

Berlaku Tanggal
02 November 2018

Sumber
BD.2018/NO.64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 64 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar