INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 64 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL dan UPL;
- bahwa pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng, tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL – UPL );
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 64 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.