INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Rangka Pembentukan dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (S I S M I O P)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah uyang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujuskan kemandirian daerah bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 (Poin J) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng, perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
