Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kapupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja organisasi sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kapupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2017

Berlaku Tanggal
02 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar