INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembagian Jenis dan Besaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam wilayah Kabupaten Bantaeng;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.