INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kinerja organisasi perlu standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya lingkup Pemerintah Daerah dan juga sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera, Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2020 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil dipandang perlu diganti
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinasi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.