Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kinerja organisasi perlu standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya lingkup Pemerintah Daerah dan juga sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera, Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2020 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil dipandang perlu diganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
9

Tahun
2024

Tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2024

Berlaku Tanggal
02 Januari 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinasi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar