Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Penyesuaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, dan pengajuan permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
12

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2022

Berlaku Tanggal
08 Februari 2022

Sumber
BD.2022/NO.12

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar