Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Tua Bagi Lurah Desa dan Pamong Desa yang Telah Purna Tugas di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan TA 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan merupakan Desa Karangkopek yaitu tidak memiliki Tanah Desa yang dipergunakan sebagai Pengarem-arem bagi Lurah Desa dan Pamong Desa yang telah purna tugas;
  2. bahwa Lurah Desa dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan yang telah purna tugas, perlu diberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti Pengarem-arem dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
24

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tunjangan Hari Tua Bagi Lurah Desa dan Pamong Desa yang Telah Purna Tugas di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan TA 2020

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2020

Berlaku Tanggal
28 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar