Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Pelungguh Bagi Lurah Desa dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan TA 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan merupakan Desa Karangkopek yaitu tidak memiliki Tanah Desa yang dapat dipergunakan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Lurah Desa dan Pamong Desa berupa Pelungguh;
  2. bahwa untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap Lurah Desa dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan, perlu diberikan dana kompensasi sebagai pengganti Pelungguh yang digunakan untuk tambahan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
25

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Pelungguh Bagi Lurah Desa dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan TA 2020

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2020

Berlaku Tanggal
28 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar