Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan merupakan Kalurahan Karangkopek yang tidak memiliki tanah Kalurahan yang dapat dipergunakan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan berupa tanah pelungguh;
  2. bahwa untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap Lurah dan Pamong pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan, perlu diberikan kompensasi sebagai pengganti tanah pelungguh yang digunakan untuk tambahan penghasilan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2024

Berlaku Tanggal
10 Januari 2024

Sumber
BD.2024/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar