Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Daerah Kabupaten Bantul;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 tentang Perbup Bantul Nomor 135 Tahun 2016 ttg Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan Kabupaten Bantul
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Bantul Nomor78 Tahun 2008 ttg Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul

Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar