INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar pelaksanaan tugas SKPD dapat berjalan secara optimal, dalam hal pejabat yang definitive berhalangan sementara atau berhalangan tetap, diperlukan pejabat yang melaksanakan tugas jabatan yang bertindak selaku Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. Maka Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
