INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 199 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin, menyatakan bahwa setiap Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan, pemindahtanganan dapat dilakukan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.