Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, diperlukan penyusunan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran oleh Bendahara Pengeluaran. Dalam rangka pelaksanaan Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara lebih profesional, terbuka dan bertanggungjawab, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan peraturan bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
55

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2017

Berlaku Tanggal
23 Maret 2017

Sumber
LD.2017/NO.55

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Kab. Banyuasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin

Download Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar