Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang besarannya minimum sama dengan UMRK dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas;
  2. bahwa dengan adanya perubahan UMRK Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/51/2007 tanggal 19 Nopember 2007 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai;
  3. bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu mengatur kembali pedoman umum pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat desa dengan Peraturan Bupati Banyumas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas.

Ditetapkan Tanggal
05 April 2008

Diundangkan Tanggal
05 April 2008

Berlaku Tanggal
05 April 2008

Sumber
BD.2008/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar