INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Masyarai<
- at (jAiviKESiv”iAS) pada Puskesmas di Kabupateii Banyumas Tahun Anggaran 2008, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008;
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI tanggal 12 Januari 2009 Nomor 028/Menkes/I/2009 perihal Surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009, untuk kelancaran pelayanan dana Jamkesmas secara langsung dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan peserta Jamkesmas tanpa dilewatkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- sehingga mekanisme pencairan dana Jamkesmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2008 perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.