Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penerapan Uji Coba Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, penerapan lima hari kerja pada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan Daerah;
  2. bahwa untuk mengetahui kesiapan dan kebutuhan daerah dalam penerapan lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu dilaksanakan uji coba lima hari kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Uji Coba Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Penerapan Uji Coba Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2012

Berlaku Tanggal
30 Maret 2012

Sumber
BD.2012/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar