INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meringankan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.