INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati dan Ajudan Wakil Bupati Serta Kepala Urusan Tata Usaha di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati dan Kepala Urusan Tata Usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dipandang perlu kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan;
- bahwa Keputusan Bupati Nomor 55 Tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan, Kepala Sub Seksi, dan Kepala Sub UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu dirubah;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati dan Kepala Urusan Tata Usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2001
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.