Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Produk Fermentasi dan/atau Destilasi Sebagai Alternatif Bahan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa produk fermentasi dan/atau destilasi salah satu sumber daya lokal yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit;
  2. bahwa di Kabupaten Banyumas banyak dijumpai produk fermentasi dan/atau destilasi yang dpaat dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan sebagai bahan alternatif pencegahan dan penanggulangan penyakit;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, Bupati mempunyai kewenangan wajib segera melakukan tindakan terhadap penyakit menular;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Penggunaan Produk Fermentasi dan/atau Destilasi Sebagai Alternatif Bahan Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
15

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Produk Fermentasi dan/atau Destilasi Sebagai Alternatif Bahan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
02 April 2020

Diundangkan Tanggal
02 April 2020

Berlaku Tanggal
02 April 2020

Sumber
BD No 15/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar