INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
- bahwa untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa dan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
