INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berapa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 2013-2019 Tahap II
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 B Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013-2019;
- bahwa dalam perkembangannya dengan munculnya pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Kabupaten Banyumas sejak akhir Maret 2020 sampai dengan saat ini? mempengaruhi keefektifan pencapaian tujuan diberikannya pembebasan sanksi administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga perlu memperpanjang batasan waktu pemberian sanksi administrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dari Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013-2019 Tahap II;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
