INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berapa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 2013-2019 Tahap II
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 B Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013-2019;
- bahwa dalam perkembangannya dengan munculnya pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Kabupaten Banyumas sejak akhir Maret 2020 sampai dengan saat ini? mempengaruhi keefektifan pencapaian tujuan diberikannya pembebasan sanksi administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga perlu memperpanjang batasan waktu pemberian sanksi administrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dari Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013-2019 Tahap II;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Tentang
Perbup Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berapa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 2013-2019 Tahap II
Ditetapkan Tanggal
06 April 2021
Diundangkan Tanggal
06 April 2021
Berlaku Tanggal
06 April 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.