Peraturan Bupati Banyumas Nomor 178 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 178 Tahun 2005 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Banyumas dan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Keanggotaan Sekretariat Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 178 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penataan organisasi perangkat daerah, maka Keputusan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Kabupaten, Kecamatan dan Desa di Kabupaten Banyumas dan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas perlu dicabut ;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu adanya pencabutan Keputusan Bupati Nomor 14 dan Nornor 15 Tahun 2002 dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
178

Tahun
2005

Tentang
Perbup Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Banyumas dan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Keanggotaan Sekretariat Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2005

Sumber
BD.2005/No. 9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2002

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 178 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar