Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun 2020 telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional terdapat penyesuaian besaran Pagu Dana Desa untuk Kabupaten Banyumas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
20

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
30 April 2020

Diundangkan Tanggal
30 April 2020

Berlaku Tanggal
30 April 2020

Sumber
BD.2020/ No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar