INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar;
- bahwa dengan telah selesainya pembangunan Pasar Manis, Pasar Jatilawang, Pasar Pahing dan Pasar Sumpiuh serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka perlu meningkatkan kelas Pasar Manis, Pasar Jatilawang, Pasar Pahing dan Pasar Sumpiuh;
- bahwa terhitung sejak pelantikan Direktur dan Badan Pengawas pada tanggal 3 Januari 2018, maka pengelolaan Pasar Karanglewas dan Pasar Cilongok diserahkan sepenuhnya kepada Perusahaan Daerah Pasar Satria;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.