Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Banyumas.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembagian dan penggunaan. biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, serta dijabarkan dengan Surat Kepala kantor Wilayah VIII Jawa Tengah dan 0.1 Yogyakarta Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor: S.308/WPJ08/BD.05/2000 Tanggal 22 April 2000;
  2. bahwa pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 135 Tahun 2008 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Banyumas;
  3. bahwa dalam rangka penyempurnaan pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Bupati Banyumas sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Banyumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
29

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Banyumas.

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2009

Sumber
BD.2009/No.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar