Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pengembangan perekonomian Daerah yang diwujudkan dengan prinsip efisiensi dan ekonomis;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
  3. bahwa untuk menyesuaikan dengan pengaturan tentang pengadaan barang/jasa dengan tujuan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa menjamin ketersediaan barang/jasa dalam rangka pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
29

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pengadaan Barang/jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2021

Berlaku Tanggal
21 Juni 2021

Sumber
BD.2021/No.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar