Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Operasional dan Honor Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa alokasi bantuan keuangan untuk biaya operasional PBBP2 tahun 2013 berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Operasional, Honor dan Pengadaan Sarana Prasarana Perkantoran Pendukung Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sudah dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan sarana dan prasarana pemerintah desa yaitu pengadaan barang modal seperti seperangkat komputer, laptop, printer, mesin ketik, kalkulator dan meja kursi;
  2. bahwa dengan telah dipenuhinya sarana dan prasarana penunjang pemungutan PBB-P2 maka alokasi bantuan keuangan mulai tahun 2014 diutamakan untuk biaya operasinal pemungutan PBB-P2, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Operasional dan Honor Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2014

Berlaku Tanggal
06 Januari 2014

Sumber
BD.2014/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar