Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi beban tugas jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia (KORPRI) Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Jenjang Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan;
  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur kembali Jenjang Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
31

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2008

Berlaku Tanggal
15 Juli 2008

Sumber
BD.2008/No.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar