INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah 01 Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guru Pegawai Negeri Sipil dapat diserahi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
- bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 162/U/2003 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka Keputusan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2002 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dipandang tidak sesuai lagi;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2002
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.