Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan insentif;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, diperlukan penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
34

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2021

Berlaku Tanggal
15 Juli 2021

Sumber
BD.2021/No.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar