Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No 65 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa atas terjadinya bencana gerakan tanah/tanah longsor di TPA Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang, Desa Rawaheng Kecamatan Wangon, Desa Pengadegan Kecamatan Wangon, Desa Babakan Kecamatan Karanglewas dan Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat telah ditetapkan Keputusan Bupati banyumas Nomor 360/26/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gerakan Tanah/Sliding Di TPA Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang dan Keputusan Bupati banyumas Nomor 360/25/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gerakan Tanah/Tanah Longsor Di Desa Rawaheng Kecamatan Wangon, Desa Pengadegan Kecamatan Wangon, Desa Babakan Kecamatan Karanglewas Dan Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan dimaksud diformulasikan terlebih dahulu dalam Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD);
  3. bahwa Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 terdapat program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang obyek belanja dan rincian obyek belanjanya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
4

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No 65 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2020

Berlaku Tanggal
30 Januari 2020

Sumber
BD.2020/ No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar