INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Cuti Bagi Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memperoleh hak cuti;
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersebut huruf a, maka pengaturan hak cuti bagi direksi dan pegawai PDAM diatur lebih lanjut oleh Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b perlu mengatur cuti bagi direksi dan pegawai PDAM Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.