INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kebersihan, pemeliharaan taman dan pemrosesan persampahan yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas, perlu mempertegas Pelaksana Teknis yang mewadahi nomenklatur Unit fungsi pelayanan kebersihan dan pemrosesan persampahan;
- bahwa untuk merubah nomenklatur Unit Pelaksan Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas;
- bahwa untuk merubah nomenklatur Unit Pelaksan Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.